Mengurus legalisasi bisnis kuliner rumahan sangat mudah. Anda cukup datang ke Dinas Kesehatan setempat, mengisi formulir yang disediakan, dan mengikuti penyuluhan tentang pangan yang aman. Setelah itu, pihak Dinas Kesehatan akan melakukan pengecekan (audit) ke tempat usaha Anda. Jika bisnis Anda sesuai standar, maka Dinas Kesehatan akan mengeluarkan izin edar berupa nomor IRT atau izin jasa boga.
Namun, jika tidak sesuai standar akan dilakukan pembinaan. Dengan legalitas yang dikeluarkan Dinas Kesehatan, Anda bisa bekerja sama dengan perusahaan besar dan bukti kepada konsumen bahwa bisnis rumahan Anda sudah sesuai standar keamanan pangan.
Selain legalisasi, penting juga mencantumkan label pada kemasan makanan atau minuman yang Anda produksi. Fungsinya adalah memberi informasi yang jelas kepada konsumen dan media pencatatan jika terjadi pengaduan dari konsumen. Berikut ini informasi yang harus ada pada label kemasan makanan atau minuman. Untuk diingat konsumen. Jika konsumen ingin membeli produk Anda, maka mudah dikenali.
- Berat bersih produk, jumlah pangan yang terdapat pada kemasan suatu produk.
- Nama dan alamat produsen, pencantuman pada kemasan makanan dimaksudkan agar konsumen mengetahui produsen dari produk tertentu.
- Nomor pendaftaran (nomor IRT), pencantuman izin dari Departemen Kesehatan sangat penting karena sewaktu-waktu terjadi razia makanan dan menjaga kualitas pangan di mata konsumen.
- Komposisi bahan, daftar bahan-bahan yang digunakan dalam membuat makanan tersebut. Informasi ini sangat penting, misal jika Anda menambahkan pengawet dalam mi sebaiknya dicantumkan pada kemasan karena beberapa orang (penderita asma) sangat sensitif dengan pengawet.
- Tanggal kadaluarsa, wajib dicantumkan pada kemasan makanan atau minuman. Pencantuman ini penting sebab makanan yang telah kadaluarsa akan menimbulkan bahaya kesehatan jika dikonsumsi. Misalnya, jajan pasar hanya tahan satu hari, sedangkan makanan kering, seperti keripik tempe tahan hingga empat bulan.
- Kode dan tanggal produksi, pencantuman kode ini dimaksudkan agar Anda dapat melakukan pelacakan ulang terhadap semua kemasan makanan jika terjadi kerusakan pangan.
- Sertifikasi halal, adanya lambang atau tulisan halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sehingga produk tersebut layak dikonsumsi.
- Cara simpan, yakni penjelasan mengenai cara menyimpan suatu produksi makanan atau minuman. Misalnya, agar jus kemasan tidak mudah basi harus disimpan di dalam kulkas atau simpan keripik tempe agar tetap renyah pada suhu ruang.
* Artikel ini dikutip dari buku 38 Inspirasi Usaha Makanan Minuman untuk Home Industry, Yuyun A (AgroMedia Pustaka: 2010). Buku ini memberikan kelengkapan informasi dalam merintis usaha kuliner rumahan, mulai dari persiapan hingga pemasaran dan dilengkapi berbagai contoh resep pembuatan aneka kuliner.